Manusia Dan Keadilan


ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN



Dea Audina Hartati
11117473
1KA16




UNIVERSITAS GUNADARMA





_________________________________________________________________________________


Manusia dan Keadilan




Pengertian Keadilan 
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan Sosial 
            Menurut kamus umum bahasa indonesia, keadilan mempunya arti sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yang tidak berat sebelah (tidak memihak). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh masyarakat. Dalam perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “ kebutuhan manusia yang mendasar “ tanpa memandang perbedaan “ buatan manusia “ seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya.
            Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni :
1.      Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan sebagai berikut :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.      Pemerataan pembagian pendapatan
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan berusaha
6.      Pemerataan kesempatan berpatisipasi dan pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Macam – macam keadilan
1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato beroendaoat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3.      Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakay dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
            Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak sesuatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri. Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia memiliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.
            Hal yang dapat menghilangkan kejujuran


1.      Bohong
2.      Mencuri
3.      Manipulasi
4.      Inkar Janji

Kecurangan
            Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
            Penyebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada 4 aspek :

1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradaban
4.      Aspek teknik

            Jenis kecurangan
1.      Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumalh atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu pada pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan daoat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.      Penyalahgunaan aktiva
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memperhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
 Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
            Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul Hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. Disini manusia yang telah meninggal akan dihitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. Dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan dibalas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia. Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pemulihan Nama Baik
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/ tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggan batin yang tak ternilai harganya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahan bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.







Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi New Media